BAWA SABU - Anggota Satreskoba Polres Kapuas menangkap Hatma alias Rini (34), Rabu (22/07/2020) pukul 23.00 WIB. FOTO: IST FOR RK
RADAR KALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Anggota Satreskoba Polres Kapuas menangkap Hatma alias Rini (34), Rabu (22/07/2020) pukul 23.00 WIB. Wanita muda ini, tertangkap tangan mebawa Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, M.Si melalui Kasat Reskoba Iptu Suherman, SH membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku adalah warga Bungai Jaya, Desa Bungai Jaya, KecamatanBasarang. Dia juga berdomisili di Jalan Anggrek Gang. IV, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat.
“Rini ditangkap di Jalan. Ahmad Yani, tepatnya di depan area Komplek Pemakaman Pahlawan. Hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,42 gram,” kata Kasat Reskoba, Kamis (23/07/2020).
Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah plastik klip kecil, satu unit ponsel dan satu unit motor honda scoppy warna hitam KH 3491 BT. Wanita ini, langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyidikan, untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas. Dia terancam hukuman penjara minimal lima tahun sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ucapnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com