SIMPAN SABU - WA alias Eman (42) tak berkutik saat diamankan anggota Satreskoba Polresta Palangka Raya, Senin (21/07/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial WA alias Eman (42) tak berkutik, ketika digelandang petugas Satreskoba Polresta Palangka Raya. Dia tertangkap tangan, lantaran menyimpan paketan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
WA diamankan Polisi, saat berada di Jalan Jati Ujung Jaya, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (21/07/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri, SIK, SH, M.Hum melalui Kasat Reskoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, SH membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, WA berhasil dirungkus berkat laporan masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggota dalam memerangi peredaran illegal narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
“WA dan barang bukti satu paket yang diduga sabu-sabu seberat 2,5 gram sudah diamankan ke Mapolresta, untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Wahyu.
Akibat menyimpan barang haram tersebut, WA dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Dia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ucap Kasat Reskoba. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com