KASUS ASUSILA - Pelaku inisial MZ (tengah) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan berhasil diringkus Polisi, Selasa (21/07/2020). FOTO : HUMAS POLDA KALTENG FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Jajaran Polda Kalteng melalui Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus), Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) berhasil meringkus seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial MZ (20).
Pelaku perbuatan biadab ini, tak lain merupakan kakak tiri dari korban yang masih balita berusia 3,5 tahun. Kasus ini terungkap, setelah ibu korban inisial MS melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalteng, pada 11 Juli 2020 lalu.
Kapolda Kalteng Irjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas, Kombes (Pol) Hendra Rochmawan menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, pihaknya lantas melakukan penyelidikan. Akhirnya, petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di kediaman kakaknya di Kasongan, Kabupaten Katingan.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya dia dibawa ke Mapolda Kalteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Setelah menerima laporan dari ibu korban, tim bergerak cepat untuk mengamankan pelaku yang bersembunyi di rumah kakaknya di Kabupaten Katingan,” jelas Hendra, Selasa (21/07/2020).
Dijelaskan Hendra, kasus pencabulan tersebut dilakukan pelaku di Kota Palangka Raya. Setelah aksinya dicurigai, pelaku lalu melarikan diri.
Kabid Humas juga menutkan, dalam pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah celana dalam dengan bercak berwarna kuning, serta hasil visum yang dilakukan terhadap korban.
“Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya, paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun,” sebut Hendra. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com