DIGELEDAH POLISI - Anggota Satresnarkoba Polres Kobar menggeledah kediaman Berhasani alias Sani (44) dan mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu, Rabu (15/07/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG, PANGKALAN BUN – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar Narkoba berinisial CM (48). Dari tangan warga Pangkalan Bungur, Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, ini disita paketan sabu seberat 3,51 gram.
Kapolres Kobar AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskoba Iptu Juan menuturkan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa curiga dengan kegiatan di rumahnya, pada Rabu (15/07/2020) pukul 21.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 3,51 Gram, satu buah alat hisap atau bong. Kemudian, satu unit ponsel, satu buah tas dan dua pak plastik klip. “Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Kobar guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ucap Juan.
Kasat Reskoba mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat, sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kobar dapat diungkap. Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja agar tidak coba-coba mengkonsumsi narkoba karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.
“Pelaku CM akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 Miliar,” imbuhnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com