BANDAR NARKOBA - Berhasani alias Sani (44) beserta barang bukti ratusan paket sabu-sabu saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya, Rabu (15/07/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG, PALANGKA RAYA – Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, meringkus seorang terduga bandar sekaligus pengedar narkoba, Berhasani alias Sani (44), Rabu (15/07/2020) pukul 18.30 WIB.
Saat diamankan di Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, polisi juga menyita ratusan paket narkotika jenis sabu-sabu siap jual
Kapolresta Palangka Raya, Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri, SIK, SH, M.Hum melalui Kasat Reskoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, SH membenarkan penangkapan tersebut. “Terduga pelaku merupakan seorang residivis kasus narkotika,” katanya.
Penangkapan ini, berkat adanya laporan dari masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggota di lapangan. “Pelaku dikategorikan sebagai bandar besar, sebab tertangkap tangan memiliki 117 paket sabu-sabu seberat 52,1 gram yang siap edar,” ungkapnya.
Kini, Sani harus mendekam di rutan Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, demi mengungkap jaringan peredaran illegal narkotika di Kota Palangka Raya.
“Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tutur Wahyu. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com