FOTO ILUSTRASI
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Sebagian masyarakat di sejumlah daerah di Kalteng, masih banyak bergantung pada aktivitas penambangan emas. Namun aktivitas ini kerap berbenturan dengan hukum, sehingga pemerintah diminta untuk membantu menerbinkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Salah satu di Desa Tangkahen, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis). Meskipun beraktivitas sebagai Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), namun masyarakat setempat tidak memiliki pilihan lain untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
Aktivitas PETI tersebut, disampaikan oleh Kepala Desa Tangkahen, Jonjo Bilo. Menurut dia, ada sekitar 80 persen warga desa setempat yang menggantungkan hidupnya sebagai penambang, baik emas maupun zircon atau puya.
Aktivitas ini diakuinya memang beresiko, karena berbenturan dengan hukum hingga kerap menimbulkan polemik di masyarakat setempat. “Hampir 80 persen warga Desa Tangkahen, bergantung hidup pada aktivitas pertambangan secara manual” jelasnya, Selasa (07/07/2020).
Dia juga mengatakan, untuk mengatasi benturan hukum terhadap masyarakat yang beraktivitas sebagai PETI, dirinya sudah beberapa kali mengajukan penerbitan izin sejumlah tempat sebagai kawasan WPR.
Namun sayangnya, hingga kini hal tersebut belum terealisasikan karena sejumlah aturan menyangkut kawasan hutan. “Sudah beberapa kali kali ajukan ke pemerintah, tapi sampai sekarang belum ada izin yang terbit” jelasnya.
Dengan kondisi seperti ini, dirinya berharap agar pemerintah dalam memberikan izin penerbitan WPR. Sehingga masyarakat dapat lebih teratur dalam melakukan penambangan dan tidak lagi harus takut, karena aktivitas yang dilakukannya beresiko berbenturan dengan hukum. “Kita sangat mengharapkan bantuan pemerintah, untuk menerbitkan perizinan WPR ini” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com