BAWA SABU - Anggota Polsek Dusel mengamankan IY (43) di Jalan Kaladan, Gang Palapa VIII, Kamis (02/07/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, BUNTOK – Anggota Polsek Dusun Selatan (Dusel), Polres Barito Selatan (Barsel) meringkus seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial IY (43), Kamis (02/07/2020). Pria ini terjerat kasus narkoba, Polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu-sabu sebagai barang bukti.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, SIK melalui Kapolsek Dusel Ipda Ahmad Wira W, S.Tr.K mebenarkan penangkapan terhadap oknum kades tersebut. “Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,30 gram,” tuturnya, Jumat (03/07/2020).
Awalnya sekitar Pukul 18.22 WIB, personel Polsek Dusel mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika di Jalan Kaladan, Gang Palapa VIII. Kapolsek yang memimpin langsung, bersama anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. “Pelaku tertangkap tangan bersama barang bukti sabu,” terang Kapolsek.
Menurut Wira, sebelum ditangkap IY sempat membuang barang bukti satu buah plastik klip bening berisi sabu ke semak-semak. Namun, aksi oknum kades tersebut berhasil diketahui oleh petugas.
“Hasil di lapangan, kita amankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,30 gram. Kemudian, satu buah potongan sedotan plastik warna putih berisi plastik klip bening, satu buah plastik klip bening, satu buah kunci kontak, satu unit motor yamaha jupiter z warna kuning dan satu buah ransel,” bebernya.
Pelaku dan barang bukti, langsung dibawa ke Mapolsek Dusel untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Pelaku disangakan dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumanya, lima tahun keatas,” imbuh Kapolsek. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com