FOTO ILUSTRASI
RADARKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Dijanjikan bakal dilamar, TR (40) menyutubuhi seorang Anak Baru Gede (ABG) perempuan yang kini berusia 17 tahun. Ternyata, aksi cabul terhadap anak dibawah umur tersebut sudah dilakukan sejak korban masih SMP hingga SMA.
Belakangan, ulah duda anak satu yang bermukim di Kel. Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tersebut diketahui pihak keluarga korban. Pasalnya keluarga curiga saat korban bercerita, bahwa pelaku yang berbeda usia sangat jauh akan melamarnya. Kejadian ini, kemudian dilaporkan ke Pihak Kepolisian.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani membenarkan adanya laporan kejadian tersebut.
“Saat saksi yang merupakan bibinya menayakan, korban mengaku jika pelaku mencabuli dirinya sejak masih SMP hingga Kelas 10 SMA. Tepatnya sejak Februari 2019 sampai Juni 2020, kejadianya di rumah korban,” tutur Kasat Reskrim, Sabtu (27/06/2020).
Duda dan sehari-hari berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut nekat melakukan hal tak senonoh kepada korban dengan mengeluarkan bujuk rayu, akan melamar dan bertanggung jawab atas perbuatannya. “Bermodal rayuan itu, korban yang pada waktu kejadian masih duduk di bangku SMP mau disetubuhi tersangka hingga 50 kali,” sebut Rendra.
Orang tua korban yang merasa tidak terima, kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Kobar untuk ditindak lanjuti. “Berdasarkan laporan itu, kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Dia tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI no. 17 THN 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU No. 01 THN 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 THN 2002 tentang perlindungan anak. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com