DPO - Polisi meringkus dua pelaku pencurian BTS yang sebelumnya beraksi di wilayah hukum Polda Kalsel, Selasa (23/06/2020) malam. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – Anggota Polres Gunung Mas (Gumas) meringkus dua pelaku pencurian baterai Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu perusahaan jaringan di Indonesia yang berlokasi di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kedua pelaku berinisial AP (33) dan ZI (26), masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kalsel. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gumas, AKP Afif Hasan, SH, MM, bersama dengan Jatanras Polda Kalteng dan Polda Kalsel, di simpang Jalan Kuala Kurun-Sei Hanyo, Selasa (23/06/2020) malam.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, SH, MM, mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Polda Kalsel Nomor : LP/300/VI/KALSEL/SPKT, pada awalnya pihak pelapor melaporkan bahwa telah kehilangan 10 unit Baterai BTS yang ada di Kabu Banjar dan Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalsel.
“Setelah dilakukan pendalaman, diketahui kedua pelaku telah melarikan diri ke arah Kabupaten Gumas. Kemudian Tim dari Jatanras Polda Kalsel menghubungi Tim Jatanras Polda Kalteng dan Polres Gumas, untuk melakukan back up,” ucap Afif.
Menurut Kasat Reskrim, sebelum melancarkan aksi nya pelaku ZI (26) memang bekerja sebagai teknisi lapangan di perusahaan tersebut. Kemudian dibantu rekannya AP (33), keduanya pun melancarkan aksinya dan setelah itu langsung melarikan diri.
Total kerugian akibat kejadian tersebut sekitar Rp390 juta. Pelaku kemudian kami amankan di Mapolres Gumas dan selanjutnya akan dibawa ke Polda Kalsel, untuk menjalanai proses lebih lanjut,” ujar Afif. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com