DIBONGKAR - Tampak Petugas Satpol PP Kabupaten Mura membongkar bangunan liar milik PKL yang berada di bahu jalan, Kamis (18/06/2020). FOTO: ADR/RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Sebanyak lima lapak dagangan milik pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di pinggir badan jalan Jend Soedirman tepat disamping rumah jabatan (Rujab) Wakil Bupati Mura, dibongkar paksa oleh anggota Satpol PP, Kamis (18/06/2020) pagi.
Menurut Kasatpol PP Kabupaten Mura, Iskandar, yang memimpin langsung penertiban, keberadaan PKL ini sangat mengganggu arus lalu lintas dan merusak keindahan Kota Puruk Cahu.
“Keberadaan mereka awalnya hanya satu dua lapak, semakin hari terus bertambah. Sudah kita tegur baik melalui lisan maupun bersurat, agar membongkar sendiri. Namun tetap saja tidak diperdulikan, sehingga langsung kita bongkar paksa,” kata Kasatpol PP.
Pihaknya berharap pelaku usaha khususnya PKL, dapat mengetahui dan memahami terkait Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2005. Peraturan ini, tentang peraturan penertiban dan pengawasan PKL. Termasuk pula, aturan pendukung lainnya. “Pedagang harus tahu, karena sanksinya ada dari kurungan penjara sampai denda kalau tidak mentaatinya,” sebutnya.
Selain membongkar paksa, petugas juga memberikan anjuran kepada lima PKL tersebut agar bisa berjualan lokasi Pasar Pelita Hulu Bahitom. “Mereka sudah kita arahkan, agar berjualan di pasar pelita hulu Bahitom, agar kota kita bisa rapi dan teratur,” pungkasnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com