RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin (Kotim), Rimbun, ST menyebut maraknya konflik lahan selama ini tidak lepas dari tumpang tindihnya bukti kepemilikan dalam objek yang sama.
“Saya juga mengalaminya, dimana ada dobel kepemilikan SKT di lapangan, bahkan diterbitkan di kelurahan yang sama,” tegas Rimbun, Rabu (17/06/2020).
Dikatakan Politisi PDI Perjuangan tersebut, akibat tumpang tindih kepemilikan tersebut, sering kali menimbulkan gesekan di lapangan. “Bahkan ada yang kontak fisik, karena sama-sama mempertahankan bukti kepemilikan masing-masing,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, tumpang tindih kepemilikan atas tahan tersebut bermula dari tingkat desa atau kelurahan. Dimana banyak kelurahan/desa yang tidak cermat dan teliti saat menerbitkan SKT.
“Dasar SKT itu untuk pengajuan sertifikat hak milik. Namun, saat lahan itu digarap, ternyata ada orang lain mengklain pemilik lahan yang sama dengan dasar SKT yang tahun penerbitannya lebih dulu, ini jadi masalah,” jelasnya.
Semestinya, lanjut Rimbun, saat menerbitkan SKT, baik kelurahan/desa harus membuat nomor register tiap penerbitan SKT, sehingga jika ada pengajuan baru, pihak kelurahan/desa tidak perlu lagi menerbitkan SKT baru di lahan yang sama.
“Kami menekankan agar pihak kelurahan atau desa harus selektif dalam menerbitkan semua surat tanah. Jika ini terus terjadi, sampai kapanpun kasus sengketa lahan di daerah ini akan terus terjadi,” pungkasnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com