FOTO ILUSTRASI
RADARKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – JU (28) diciduk Anggota Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (11/06/2020) lalu, lantaran diduga telah persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Warga Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng ini, ditangkap Polisi di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolres Kobar AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani mengungkapkan, pelaku melakukan pencabulan kepada anak berusia 11 tahun, sebut saja Bunga. “Pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban dengan bujuk rayu akan membelikan ponsel,” katanya, Senin (15/06/2020).
Setelah itu, korban diajak ke rumahnya yang berada di mess BJAP, Desa Sungai Pakit,. “Berdasarkan keterangan pelaku, korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak lima kali di tempat yang sama, dengan iming-iming akan dibelikan ponsel,” jelas Kasat Reskrim.
Polisi menyita barang bukti, berupa pakaian yang dipergunakan pelaku dan korban saat kejadian. “Kini pelaku diamankan di Mapolres Kobar guna penyidikan lebih lanjut,” imbuh Rendra.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumanya, penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar,” tegasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com