PELAKU JAMBRET - BM (26) berhasil ditangkap Polisi setelah sebelumnya melakukan penjambretan di di Jalan Tjilik Riwut Km. 8, Kota Palangka Raya. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pelarian terduga pelaku jambret terhenti ditangan Tim Resmob Polresta Palangka Raya bekerjasama dengan Tim Jatanras Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Kalimantan Tengah. Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial BM (26) ini, terpaksa “dihadiahi” timah panas karena beusaha kabur saat hendak ditangkap petugas.
Kapolresta Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri, SIK, SH, M.Hum melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung, SIK mengatakan, pelaku sebelumnya melakukan penjambretan di Jalan Tjilik Riwut Km. 8, depan Dealer Daihatsu Palangka Raya, Sabtu (13/06/2020) pukul 07.30 WIB.
“Pelaku memepet korban, kemudian mengambil dompet yang dijepit di sepeda motor. Korban sempat berusaha untuk mengejar, namun kemudian pelaku menendangnya. Korban terjatuh dari sepeda motor, lalu tidak sadarkan diri,” ujar Kasat Reskrim.
Akibat peristiwa tersebut, korban seorang ibu rumah tangga berinisial FF (54), warga Jalan Tjilik Riwut Komp. Transito Kota Palangka Raya, mengalami retak tulang pipi dan lengan kanan. Selain itu, mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh. Korban kemudian menjalani perawatan di RS Pambelum Awal Bros Jalan Tjilik Riwut Km. 6,5 Palangka Raya.
“Pelaku ini, warga Jalan Mahir Mahar Palangka Raya. Dia diringkus oleh Tim gabungan, Minggu (14/06/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Mahir Mahar. Sebelumnya, anggota gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku,” bebernya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam KH 6884 YA yang digunakan saat beraksi. Ada juga uang tunai senilai Rp431 ribu, satu buah dompet berisi kartu ATM, KTP, Kartu BPJS buku tabungan milik korban. “Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara sebagaimana Pasal 365 ayat (2) butir ke-4 KUHP,” sebutnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com