BAWA SABU - Tersangka Agung Budianto (36) dan Jumaali (48) beserta barang bukti saat diamankan Polisi di Mapolres Kotim, Sabtu (06/06/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Dua pengendara mobil Toyota Avanza nopol KB 1448 MF diamankan petugas Sat Reskoba Polres Kotim, Sabtu (06/06/2020). Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi mengatakan, kedua tersangka masing-masing bernama Agung Budianto (36), warga Jalan Manggis RT. 003/RW. 001, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotim. Kemudian, Jumaali (48), warga Jalan HM Arsyad, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.
“Keduanya ditangkap saat melintasi Jalan HM Arsyad, RT. 047/RW. 007, Kelurahan MB Hilir, Sampit, sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka diamankan dalam satu mobil,” kata Arasi, Minggu (07/06/2020).
Diduga, kedua pelaku baru saja melakulan transaksi, sehingga pihaknya melakukan pengintaian dan membuntuti kendaraan tersangka. Alhasil, saat digeledah, pihaknya menemukan barbuk sabu bungkus diduga sabu-sabu dengan berat 2,53 gram.
“Barbuk tersebut diselipan kursi penumpang samping sopir. Diakui, barang bukti milik keduanya dan rencananya hendak digunakan bersama,” tutur Kasat Reskoba.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua budak sabu tersebut ditahan di Mapolres Kotim. “Mereka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com