DITANGKAP POLISI - Rujinah (58) beserta barang bukti ribuan butir obat Zenit saat diamankan di Mapolres Seruyan, Selasa (02/06/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Rujinah (58) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan, Selasa (02/06/2020) malam. Nenek warga Jalan Ais Nasution RT. 004/RW. 001, Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, ini kedapatan membawa 2.990 butir obat Zenit.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyono membenarkan penangkapan tersebut. Awal Polisi mendapat laporan masyarakat, jika pelaku sedang dalam perjalanan menuju Kuala Pembuang membawa obat zenit.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat dia melintasi ruas jalan Sampit – Kuala Pembuang, mobil yang ditumpangi Rujinah dihentikan Polisi. “Anggota langsung melakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan mobil yang ditumpangi tersangka,” ujar Supariyono, Rabu (03/06/2020).
Hasil penggeledahan, dalam mobil ddidapati ribuan butir obat zenit dengan jumlah 29 boks atau 299 keping. “Totalnya sekitar 2.990 butir zenit yang berhasil diamankan. Baran bukti, disimpan tersangka dalam kap depan mobil,” sebut Kasat Resnarkoba.
Pelaku dan barang bukti, kemudian dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika sebagaimana terdaftar Nomor 145 dan atau tindak pidana bidang kesehatan Pasal 197 jo Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (klp/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com