BAWA NARKOBA - S (58), SO (24), dan K (42) beserta barang bukti lima paket sabu-sabu diamankan di Mapolres Lamandau. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, NANGA BULIK – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil menangkap tiga pria yang diduga budak sabu, di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km. 14 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Sabtu (30/05/2020) dini hari.
Ketiganya adalah S (58), SO (24), dan K (42), diamankan Polisi saat membawa lima paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10,62 gram. Para pelaku dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), melintasi Kabupaten Lamandau dan berencana menuju ke Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP melalui Kasat Resnarkoba AKP I Made Rudia, membenarkan penangkapan tersebut. “Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan yang dicurigai membawa narkoba,” ujarnya, Selasa (02/06/2020)
Setelah melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah mobil yang melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km. 14, petugas langsung mencegatnya. Saat dilakukan penggeledahan dalam mobil, ditemukan lima bungkus plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu. Semua barang bukti, disembunyikan di dalam bungkus rokok.
“Ketiga pelaku dan barang bukti, langsung diamankan ke Mapolres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap ketiganya, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com