SEMPAT KABUR - Anggota Satresnarkoba Polres Kobar berhasil mengamankan RA (35) beserta barang bukti paketan sabu-sabu. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Tidak sampai 24 jam, Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali melakukan penggerebekan narkoba. Kal ini, di kediaman RA (35) di Jalan Delima, RT. 08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Pangkalan Bun.
“Saat kami lakukan penggrebekan di rumahnya, pelaku sedang menimbang sabu-sabu. Dia sempat berusaha melarikan diri melalui pekarangan belakang rumah, namun berhasil kita cegah,” kata Kapolres Kobar AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Ipda Juan, Minggu (31/05/2020).
Setelah diamankan, di pekarangan belakang rumah pelaku ditemukan satu buah tas hitam keci. Saat dibuka, ternyata berisikan 21 paket sabu-sabu seberat 37,46 gram. “Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah, Polisi kembali menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat 5,53 gram,” sebut Juan.
Pelaku berikut barang bukti, langsung diamankan ke Mapolres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RA bakal disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumanya, pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp20 miliar,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com