SERING NYABU - GR (56) beserta paketan sabu-sabu dan barang bukti lainnya saat diamankan di Mapolres Kobar. FOTO: HUMAS POLDA KALTENG FOR RK
RADARKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Seorang pria paruh baya berinisial GR (56), bakal menjalani sebagian hidupnya di dalam penjara. Diduga, warga Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tersebut sering pesta narkoba.
Namun kemudian petualanganya berakhir, setelah ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kobar, Selasa (26/05/2020) pukul 23.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di barak yang didiaminya, disita barang bukti paketan narkotika jenis sabu-sabu dan peralatan untuk mengisapnya.
Kapolres Kobar AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SH, SIK, MH melalui Kasatnarkoba Ipda Juan mengatakan bahwa pelaku ditangkap karena sering mengadakan pesta Sabu.
“GR kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menjelaskan, bahwa di salah satu kamar barakan sekitar Jalan H. Abdul Azis, Gang Dua Ribu, Kecamatan Kumai diduga sering dijadikan tempat untuk pesta sabu-sabu,” jelasterang juan.
Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 3,29 gram. Ada juga, satu buah bong lengkap dengan Pipet kaca dan satu buah ponsel.“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kobar guna menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasat Resnarkoba.
Pada kesempatan itu, Juan menyampaikan ucapan terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kobar dapat diungkap. Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja agar tidak coba-coba mengkonsumsi Narkoba karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.
“Pelaku GR akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp10 Miliar,” ujarnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com