Bupati Kabupaten Katingan, Sakariyas, SE.
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Libur proses belajar mengajar di sekolah jenjang TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs sederajat di Kabupaten Katingan, kembali diperpanjang lagi hingga 25 Juni 2020. Hal tersebut, sebagaimana Bupati Katingan Sakariyas SE, Nomor: 420/1045/Disdik-1/2020 tertanggal 26 Mei 2020.
Sudar Edaran Bupati ini dikeluarkan, sebagai tindak lanjut dari Surat Sekda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 800/1655/SET.01/IV/2020 tanggal 27 April 2020. Perihal, perpanjangan kedua kegiatan belajar di rumah. Kemudian, Keputusan Bupati Katingan Nomo: 360/214/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Keadaan Tertentu Darudar Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Wilayah Kabupaten Katingan.
Selain itu, berdasarkan Surat Kepala Pusat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Pusat Penelitian Kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 3840/H2/PG/2020 tanggal 8 Mei 2010. Surat ini, perihal survey pembelajaran dari rumah pada masa darurat penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, proses belajar mengajar bagi peserta didik telah diliburkan sejak 20 Maret – 4 April 2020. Karena kondisi pandemi Covid-19, libur sekolah diperpanjang sampai 22 April 2020 dan Diperpanjang lagi hingga 30 Mei 2020..
Dalam Surat Edaran itu, Bupati Katingan menyatakan bahwa memperpanjang libur peserta didik dari proses belajar mengajar di sekolah jenjang TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs atau sederajat. “Jika semula berakhir pada Sabtu 30 Mei 2020, libur diperpanjang hingga 25 Juni 2020,” katanya, Kamis (28/05/2020).
Kemudian kepada guru-guru pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, wajib memberikan tugas pada siswa untuk dikerjakan di rumah masing-masing. Baik secara manual, atau pun online yang memungkinkan.
“Kepada Kepala Sekolah, agar membuat dan mengatur minimal satu orang tenaga pendidik dan kependidikan lainnya yang ada pada satuan pendidikan untuk melakukan tugas piket. Ini dimaksudkan, agar pelayanan pendidikan dapat tetap berjalan,” imbuh Sakariyas.
Selanjutnya kepada guru dan peserta didik, selama libur harus tetap berada di wilayah kerja atau sekolah. Mereka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tidak mudik luar daerah Kabupaten Katingan.
“Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan membuat laporan tertulis terkait dengan proses belajar dari rumah, satu kali dalam sebulan kepada Bupati Katingan selalu Sekda,” tutur Sakariyas.
Selanjutnya pihak sekolah, wajib mengingatkan orang tua peserta didik apabila anaknya mengalami demam, sesak nafas atau kesulitan bernafas, suhu badan tinggi, batuk, pilek secara terus menerus, agar segera memeriksakan anak tersebut ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.
“Tetap menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antad individu dan wajib menggunakan masker ketika ke luar rumah. Setiap sekolah diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan, sabun cair serta lap tangan dan lainnya di tempat yang mudah dijangkau.
“Demikian hal-hal yang dapat saya sampaikan, untuk bis menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ini sebagai salah satu upaya kita dalam rangka pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Katingan,” kata Sakariyas. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com