WAWANCARA - Bupati Katingan Sakariyas SE saat diwawancara sejumlah wartawan di Kasongan, baru-baru ini. FOTO: ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas SE, mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 400/104/IV/2020 tertanggal 20 Mei 2020. Ini terkait, pelaksanaan kegiatan keagamaan umat Islam saat Pandemi Covid-19.
Ini juga, sebagai tidak lanjut Surat Keputusan Bersama sejumlah Pemerintah Kabuaten (Pemkab) Katingan dengan Kementerian Agama dan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam di Kabupaten Katingan. Yakni, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Cabang Nahdatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Katingan. Termasuk pula, pihak Dinas Kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Katingan.
Adapun isi daripada surat edaran tersebut antara lain, pelaksanaan sholat tarawih keliling, takbiran dan pesantren kilat ramadhan ditiadakan, kecuali melalui media elektronik. Kemudian mempercepat pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah, Mall, Infaq Dan Shodakoh. “Petugas pengelola zakat menggunakan pelindung berupa masker, sarung tangan dan alat pembersih cairan,” ujar Bupati.
Selanjutnya untuk pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah, baik di masjid maupun lapangan ditiadakan. “Halal bihalal dan silaturahmi Idul Fitri bisa melalui media sosial dan video call atau video conference,” imbuh Sakariyas.
Selanjutnya, senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat, daerah terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. “Panduan ini dapat diabaikan, jika pemerintah menyatakan keadaan aman,” tutur Bupati.
Menurut Sakariyas, hal ini dilakukan atas dasar kesepakatan bersama ormas Islam MUI, PD-Muhammadiyah, PC-NU Katingan, DMI dan kementerian Agama Kabupaten Katingan. Pasalnya, Kabupaten Katingan masih dalam situasi zona merah wabah Covid-19.
“Saya berharap saudara-saudara kita umat Islam di Kabupaten Katingan dapat memahami kondisi kita sekarang, sehingga diterbitkannya surat edaran ini. Selamat menyongsong Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah, mohon maaf lahir batin,” ucapnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com