DIAMANKAN POLISI - Kapolresta Palangka Raya, Kombes (Pol) Tunggal Dwi Tunggal Jaladri, SIK, SH, M.Hum didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna saat menjelaskan terkait terduga pelaku penyebaran koten pornografi. Senin (11/05/2020). FOTO: UST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Polisi mengamankan seorang oknum mahasiswa berinisial KY (20), penghuni salah satu kamar barak di Jalan G Obos, Gang Padi, Kota Palangka Raya.
Dia merupakan terduga pelaku penyebaran video live streaming Instagram (IG) tiga Siswi SMA bugil asal Kabupaten Pulang Pisau. Belakangan, konten pornografi tersebut viral di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat luas
Kapolresta Palangka Raya, Kombes (Pol) Tunggal Dwi Tunggal Jaladri, SIK, SH, M.Hum mengatakan jika peristiwa perekaman video berkonten pornografi tersebut terjadi pada Jumat (10/04/2020).
Baca Juga : Live Streaming Instagram, Tiga ABG Pamer Kemolekan Tubuh
Saat itu, ketiga Siswi inisial EK, RZ dan NS yang masih berstatus anak dibawah umur membuat live streaming melalui akun Instagram (IG) milik EK. “Aksi itu dilalukan ketiganya, saat berada di salah satu wisma di Kota Palangka Raya,” terang Kapolresta didampingi didamping Wakapolresta AKBP Andiyatna dan Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung, Senin (11/05/2020).
Ketiga siswi tersebut, saat itu diduga berada dibawah pengaruh minuman beralkohol dan menari dihadapan kamera ponsel saat live streaming IG. Saat itulah, ketiga siswi tersebut membuka pakaian bagian atasnya, hingga memperlihatkan bagian tubuhnya. “Saat itulah pelaku merekam video tersebut melalui Hp miliknya” terang Jaladri.
Setelah merekam video tersebut, terang Jaladri, pelaku selanjutnya menyebarkan video ke grup Whatsappps miliknya yang berisikan 28 anggota grup. Dari situlah, video tersebut kemudian beredar di masyarakat.
“Pelaku berstatus mahasiswa semester VI di Kota Palangka Raya dan berasal dari Kabupaten Pulang Pisau” beber Jaladri.
Antara pelaku dan ketiga siswi SMA tersebut, tidak saling kenal. Hanya saja, pelaku berteman dengan EK di akun IG. Aksi perekaman tersebut, dilakukan pelaku dengan alasan hanya untuk iseng. “Untuk saat ini pelaku berstatus sebagai terperiksa dan dikenakan wajib lapor untuk proses hukum lebih lanjut” pungkas Jaladri. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com