WAWANCARA – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Katingan Dra. Meliasi menjelskan mekanisme pendistribusia bantuan sosial PKD, Senin (04/05/2020). FOTO: ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pemberian bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) berupa sembako bertujuan, untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan pangan masyarakat selama menghadapi pandemi Covid-19 di Kabupaten Katingan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Katingan Dra. Meliasi, saat dimulainya penistribusi bantuan sosial kepada 5.868 Rumah Tangga, Senin (04/05/2020).
Menurut meliasi yang juga Ketua Tim Bantuan Sosial penanganan Covid-19 di Kabupaten Katingan Tahun 2020, sumber data dan jumlah penerima diambil berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“DTKS ini, hasil pengesahan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia periode Januari 2020. Untuk sumber dana penyediaan bantuan PKD ini, berasal dari alokasi belanja tak terduga untuk penanganan Covid-19 melalui APBD Katingan Tahun 2020,” ucap Meliasi, di Halaman Kantor Dinsos Katingan.
Dijelaskannya, bahwa mekanisme penyaluran PKD yakni disalurkan pada masing-masing desa melalui tempat penyaluran atau posko di Kabupaten atau Kecamatan. Selanjutnya untuk seluruh Kepala Desa penerima bantuan, diminta agar hadir di posko masing-masing kecamatan.
Dengan ketentuan, membawa formulir tanda terima dari masing-masing rumah tangga penerima yang disiapkan oleh Dinas Sosial Katingan. Formolir itu telah dilengkapi dengan stempel desa, untuk diserahkan kepada petugas penyalur bantuan di masing-masing posko. Selanjutnya, menyiapkan angkutan untuk membawa bantuan PKD tersebut dari posko di kecamatan menuju desa masing-masing.
“Bila diperlukan, biaya dialokasikan pada belanja tak terduga oleh Dinas Sosial Kabupaten Katingan. Kirannya bantuan sosial ini dapat meringankan beban masyarakat miskin di wilayah kita, selama menghadapi pandemi Covid-19,” kata Meliasi. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com