MAU TRANSAKSI - BP (24) beserta sejumlah barang bukti saat diamankan pihak Satreskoba di Mapolres Kobar, Sabtu (02/05/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), menangkap seorang pemuda lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (02/05/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Meski sedang pandemi Virus Corona atau Covid-19, BP (24) diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Warga di Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo, Pangkalan Bun yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas ini, diamankan saat berada di lapangan sepak bola.
Kapolres Kobar AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskoba Ipda Juan Rudolf, S.Tr.K. membenarkan penagkapan tersebut. “Pelaku ditangkap di Jalan Utama Pasir Panjang ,tepatnya kawasan Stadion Poyang Pocar,” katanya.
Penangkapan ini, bermula dari adanya informasi warga yang mengatakan, di sekitar lapangan sepak bola Desa Pasir Panjang akan ada transaksi jual beli sabu. Kemudian, anggota Satreskoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
“Awalnya, kami melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya yang sedang parkir di stadion. Kemudian langsung kita amankan dan dilakukan penggeledahan badan,” tutur Juan .
Hasilnya, diamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,78 gram. Polisijuga menyita barang bukti satu unit ponsel, an uang tunai Rp 30 ribu. Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Kobar.
“Dia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumanya, maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar,” Kata Kasat Reskoba. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com