BOM PALSU - Polisi memperlihatkan terduga pelaku, HG alias Iwan (21) beserta benda yang mirip bom jenis rakitan, Sabtu (02/05/2020). Tampak Tim Gegana Satuan Brimob Polda Kalteng saat berada di lokasi bom ditemukan. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Sebuah benda yang mirip bom jenis rakitan, diletakan di Masjid Nurul Yaqin Jalan Diponegoro Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Terduga pelakunya adalah HG alias Iwan (21). Belakangan diketahui, ternyata itu adalah bom palsu. Aksi tersebut dilakukan lantaran iseng, dia membuatnya terinsiprasi dari media sosial.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, SIK, MH mengatakan, pelaku berinisial HG alias Iwan (21) berhasil diamankan Unit Crisis Respon Time (CRT) Polres Seruyan pagi tadi sekitar pukul 04.20 WIB.
Baca Juga : Ahli Elektronik dan Listrik, Terduga Pelaku Teror Bom Masjid Diringkus Polisi
“Pelaku bersembunyi di salah satu ruang kelas Yayasan Asseruyaniah, Jalan Gatot Subroto, Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan,” jelas Kapolres saat menggelar Press Release di Loby Mapolres, Sabtu (02/05/2020) pukul 13.00 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Gegana Satuan Brimob Polda Kalteng, benda mirip bom ini tidak memiliki komposisi lengkap. Hanya terdiri dari kabel dan baterai, serta beberapa komponen pendukung yang menyerupai bom.
“Jadi benda tersebut adalah bom palsu. Proses pembuatannya terinspirasi dari media sosial hingga meletakkannya di teras masjid. Dia mengaku, tidak ada dibantu pihak lain dan semuanya dilakukan sendiri di kediamannya Jalan Mayjen Soeprapto, Kampung Kumai, Kuala Pembuang,” sebut Agung.
Dari pengakuan pelaku, hal ini dilakukannya karena iseng. “Namun kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolres.
Dari hasil tes pemeriksaan urine pelaku, menunjukan hasil positif. Berdasarkan pengakuanya, memang beberapa hari yang lalu dia baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 335 KUHP jo pasal 14 (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara,” tegas Agung.
Terpisah, Kapolda Kalteng Irjen (Pol) Drs. Ilham Salahudin, SH, M.Hum melalui Kabid Humas Kombes (Pol) Hendra Rochmawan, SIK, MH mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak cemas karena pelaku sudah ditangkap. “Hendaknya semua tetap tenang dan tidak cemas, pelaku diamankan di Mapolres,” katanya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com