PENIMBUNAN BBM - Ditpolairud Polda Kalteng mengungkap kasus dugaan penimbunan BBM di DAS Mentaya, wilayah Desa Bagendang Hulu, Senin (27/04/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT– Ditpolairud Polda Kalteng mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) illegal. Lokasinya berada di DAS Mentaya, wilayah Desa Bagendang Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Awalnya, Kapal Patroli Polisi XVIII-2005 Ditpolairud Polda Kalteng melaksanakan kegiatan patroli DAS Mentaya. Kemudian ditemukan kapal kelotok tanpa nama yang bermuatan BBM jenis solar sebanyak 14 drum.
Sedangkan di dalam gudang penyimpanan BBM, ada sebanyak 19 drum. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata BBM tersebut tidak disertai dengan dokumen dan perizinan yang sah.
Dir Polairud Polda Kalteng Kombes (Pol) Pitoyo Agung Yuwono, S.I.K., M.Hum. melalui Kasubdit Gakkum Kompol A. Agung Gde Wirata, SIK, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui BBM tersebut milik SG dan dan tidak dilengkapi dengan dokumen serta perizinan.
“Penangkapan ini terjadi pada 27 April 2020 sekitar pukul 01.54 WIB. Atas perbuatanya, SG diduga telah melanggar Pasal 53 huruf c Jo Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tutur Kasubdit Gakkum Jumat (01/05/2020) pukul 09.00 WIB.
Menurutnya, pengungkapan dugaan penimbunaan BBM illegal tersebut merupakan kegiatan penegakan hukum untuk menciptakan kondisi dan situasi lingkungan masyarakat yang aman.
“Selain itu, untuk mencegah penyalahgunaan BBM supaya pendistribusiannya bisa tepat sasaran dan tidak menjadi langka. Sehingga, mencukupi dengan kuota kebutuhan masyarakat di wilayah Kotim,” jelasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com