WAWANCARA - Bupati Katingan Sakariyas SE saat diwawancara sejumlah wartawan di Kasongan, baru-baru ini. FOTO: ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 833/460/BKPP-2/2020, tentang perubahan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2020.
Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Sakariyas SE tertanggal 28 April 2020 tersebut, ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer. Khususnya dinas, badan, unit dan satuan kerja di lingkungan Pemkab Katingan.
Surat Edaran ini, untu menindak lanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2020, dan Nomor : 02 Tahun 2020. Yakni, tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 728 Tahun 2019, Nomor : 213 Tahun 2019, Nomor : 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Taun 2020.
“Untuk mendukung pemerintah dalam upaya percepatan penanganan Covid-19, mengingat penyebarannya makin meningkat dan meluas lintas wilayah, sehingga dilakukan pergeseran pelaksanaan cuti bersama Tahun 2020. Hal ini, sesuai ketentuan dan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan,” jelas Sakariyas, Rabu (29/04/2020).
Untuk libur nasional, Januari hingga April Tahun 2020 sudah berlalu. Selanjutnya pada 1 Mei libur memperingati Hari Buruh Internasional dan 7 Mei Hari Raya Waisak 2564. Selanjutnya 21 Mei Kenaikan Isa Al Masih, 24 – 25 Mei Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Pada 1 Juni Hari Lahir Pancasila, 31 Juli Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI. Kemudian, 20 Agustus Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, 29 Oktober Maulid Nabi Muhammad SAW dan 25 Desember Hari Raya Natal.
Sedangka untuk cuti bersama Tahun 2020, pada 21 Agustus Tahun Baru Islam 1442 Hijriah dan 24 Desember Hari Raya Natal. Selanjutnya 28 dan 30 Oktober, cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Pada 28, 29, 30, dan 31 Desember cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, diharapkannya kepada seluruh pimpinan instansi di Lingkup Pemkab Katingan dapat lebih meningkatkan kedisiplinannya setiap pegawainnya untuk mentaati jam kerja. Terutama, setelah libur nasional dan cuti bersama.
“Bagi satuan organisasi atau unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, agar diatur penugasan pegawainnya pada saat pelaksanaan Cuti Bersama dan libur nasional. Seperti rumah sakit, puskesmas, pelayanan komunikasi, pelayanan air minum, pemadam kebakaran dan unit pelayanan sejenis,” pesan Bupati.
Sakariyas juga meminta, agar setiap instansi pemerintah melakukan pengaturan dan pemantauan pelaksanaan hari libur nasional dan curi bersama di lingkunganya masing-masing. “Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alas an jelas setelah cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin,” tambahnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com