BISNIS NARKOBA - BT (56), warga Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas ditangkap Polisi, Sabtu (25/04/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – Seorang kakek berinisial BT (56), warga Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ditangkap Polisi, Sabtu (25/04/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Meski sedang pandemi Covid-19 atau Virus Corona, kakek ini masih nekat melakoni bisnis narkoba. Hasil penggeledahan anggota Satreskoba Polres Gumas, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 287,09 gram.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba. Lokasinya, di belakang Gereja GKE Berkat, Jalan Lintas Kuala Kurun – Palangka Raya, Desa Tampelas, Kecamatan Sepang.
Kemudian, sejumlah anggota Satresrkoba melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan. Pemeriksaan dan pengeledahan badan terhadap BT dilakukan, lalu ditemukan satu plastik klip serbuk kristal yang diduga sabu-sabu.
Barang bukti dibungkus dengan tisu, kemudian dimasukan dalam bungkus rokok dan disimpan dalam saku celana kiri depan. Hasil introgasi di lapangan, kakek ini mengakui masih ada menyimpan sabu-sabu di rumahnya.
Pengeladahan dilakukan di rumah BT, disaksikan Kepala Desa setempat. Hasilnya, ditemukan satu buah ember bekas tempat cat yang dibungkus dengan plastik warna merah dan kuning. Kemudian, ember diikat karet bekas ban dalam.
Saat Polisi membuka dihadapan tersangka dan pihak desa, ditemukan lagi dua plastik klip besar serbuk kristal yang diduga sabu-sabu. Untuk menjalani proses lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Gumas.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK, melalui Kasat Reskoba Iptu Untung Basuki, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 287,09 gram sabu-sabu. Jumlah ini merupakan barang bukti terbanyak yang kami amankan selama memasuki tahun 2020 ini,” ujarnya.
Sementara Kapolres Gumas mengatakan, ditengah situasi pandemi Covid-19 yang saat ini, pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa ampun. “Selain memutus mata rantai penyebaran Virus Corona, kami juga selalu berupaya untuk memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gumas,” tegas Rudi. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com