SIMPAN SABU - AC (35), warga Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara saat diamankan beserta barang bukti di Mapolres Kobar, Senin (06/04/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Pandemi Virus Corona sepertinya tidak membuat pelaku kriminal berhenti beraksi. Seperti yang dilakukan oleh AC (35), warga Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Dia ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kobar, Senin (06/04/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, pria ini didapati menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di sekring listrik.
Kapolres Kobar AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH melalui Kasat Reskoba, Ipda Juan membenarkan penangkapan tersebut. “Hasil pengeledahan, ditemukan dua paket diduga sabu-sabu dengan berat total 0,74 gram. Barang bukti dibungkus mengunakan kertas nota, disimpan oleh pelaku di dalam sebuah sekring listrik,” ujarnya Rabu (08/04/2020).
Polisi langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Korab, untuk prosesn penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Termasuk juga barang bukti sabu-sabu dan satu unit ponsel dan satu tas selempang warna hitam. “Pelaku masih kita periksa intensif, terkait kepemilikan dua paket sabu-sabu tersebut,” kata Juan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya, pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” sebut Kasat Reskoba. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com