BAWA NARKOBA - Mi (27) dan Je (24) diringkus anggota Polsek Cempaga lantaran kepemilikan tiga paket narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (31/03/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Mi (27) dan Je (24) diringkus anggota Polsek Cempaga lantaran kepemilikan tiga paket narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (31/03/2020) siang. Kala itu, kedua pelaku sedang berada saat berada di persimpangan jalan menuju PT .TASK III
Pengungkapan ini, berawal dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkotika golongan satu. Bermodalkan informasi ini, tim dari Polsek Cempaga langsung bergerak meuju lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan.
Saat melihat kedua pelaku, Polisi langsung melakukan penggeledahan badan disaksikan pihak Satpam PT TASK III. Hasilnya, ditrmukan barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 14,08 gram.
“Barang bukti disimpan dalam kotak rokok dan dimasuknan ke kantong jaket,” ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, SIK melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, SE, MM, Kamis (02/04/2020).
Polisi juga menyita uang tunai Rp25 Juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu-sabu. “Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Kapolsek.
Pada kesempatan itu, dia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan laporan kepada pihak berwajib guna mencegah angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Kotim khususnya Polsek Cempaga.
“Insya Allah dalam situasi apa pun, kami akan tetap bekerja secara profesional untuk menjamin stabilitas keamanan di Kecamatan Cempaga ini,” pungkasnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com