Sekda Kabupaten Katingan, Drs. Nikodemus, MM.
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pemerintah daerah kembali mengambil kebijakan baru, dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid 19. Bagi seluruh sfat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, untuk sementara jam kerjanya dikurangi.
“Jika sebelumnya mereka bekerja sampai sore. Sekarang a hanya sampai siang hari saja atau sampai jam 12.00 WIB,” kata Sekda Kabupaten Katingan DrRs Nikodemus MM, baru-baru ini.
Kebijakan ini, ujar Nikodemus, hanya berlaku untuk staf. Sedangkan yang punya jabatan seperti eselon II,III, dan IV, tetap masuk seperti biasa dan pulang sesuai jadwal seperti sebelumnya. “Artinya, tidak ada perubahan untuk jam kerja bagi ASN yang memegang jabatan,” katanya.
Adapun alasan kenapa jam kerja staf ini harus dikurangi, salah satunya lantaran tingkat mobilitasnya cukup tinggi. Disampingi itu, karena mereka tidak memiliki ruang kerja khusus.
“Sehingga kita perlu untuk memberikan perlindungan secara khusus bagi mereka. Sedangkan untuk tanggung jawab kerja ini kan, lebih banyak kepada pejabat struktural,” imbuh Nikodemus.
Meski staf bekerja di kantor hanya sampai siang, namun mereka tetap bisa bekerja di rumah pada sore harinya dan itu bisa diatur oleh pimpinannya masing-masing.
Sedangkan bagi yang bersentuhan dengan pelayanan pubilk, dipersilahkan kepada Pimpinan Perangkat Daerah masing-asming yang mengaturnya. Seperti misalnya di RSUD, Disdukcapil, Perizinan Terpadu, Satpol PP, penagih pajak, dan lainnya,
“Apakah dilanjutkan sampai sore atau seperti apa polanya, silahkan diatur oleh masing-masing pimpinan Perangkat Daerah,” terang Sekda. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com