DIDUGA PENGEDAR - Suriansyah alias Uwi (40) diamankan lantaran diduga mengendarkan narkoba di desanya, Minggu (29/03/2020) malam. FOTO : POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Suriansyah alias Uwi (40) diamankan lantaran diduga mengendarkan narkoba di desanya. Saat digerebek Polisi, warga Jalan Lampuyang Kecil, RT.001/RW.001, Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini sempat membuang barang bukti.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi membenarkan penangakan ptersebut. Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini, diamankan pada Minggu (29/03/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Awalnya dapat informasi tersangka sering mengedarkan sabu, kita langsung melakukan penyelidikan. Saat kita grebek, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu,” tutur Kasat Reskoba, Senin (30/03/2020).
Uwi diamankan di dalam kamarnya. Saat Polisi datang, dia sempat kaget dan sempat membuang paketan sabu-sabu ke tanah di bawah kolong rumahnya melalui lubang di bawah kasurnya.
“Paket yang dibuang tersebut berisi sabu seberat 0,70 gram yang hendak diedarkan. Ada barbuk lainnya yang kita amankan, yakni bong, pipet kaca, plastik klip, HP dan uang tunai Rp250 ribu hasil penjualan sabu, “ beber Arasi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria tidak tamat SD tersebut ditahan di sel Mapolres Kotim. Kepadanya , disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com