PENANGANAN TIPIKOR - Pihak Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng saat menggelar Press Release terkait penganganan dugaan kasus korupsi di Katingan, Selasa (24/03/2020) siang. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Empat tersangka dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tahun Anggaran 2016, dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng telah melengkapi seluruh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes (Pol) Hendra Rochmawan, SIK, MH, melalui Kasubbidpenmas AKBP Murianto mengatakan, empat tersangka yang diduga melakukan korupsi tersebut adalah RCL, ERW, SET, dan ERM.
“Dalam kasus ini, jumlah dugaan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,7 miliar,” ungkap Kasubbidpenmas saat Press Release di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Selasa (24/03/2020) siang
Sementara Dir Reskrimsus Kombes (Pol) Pasma Royce, SIK, MH, melalui Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus AKBP Edy Siswanto, SIK, menambahkan dugaan korupsi ini terkait paket pekerjaan peningkatan jalan menuju TPA Tahun anggaran 2016 melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan.
“Pekerjaanya penimbunan tanah pilihan pada jalan menuju TPA Katingan dengan lebar delapan meter, tebal 50 cm serta panjang 3,3 kilo meter. Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium terhadap item timbunan tanah pilihan yang terpasang di lapangan oleh Ahli Teknik, diperoleh hasil tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang disepakati,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Polisi membidik empat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana. “Keempat pelaku beserta barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalteng,” ucapnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com