KASUS NARKOBA - Pihak Satreskoba Polres Katingan meringkus IR alias Heri, JA dan DW (rompi merah) lantaran diduga mengendarkan sabu-sabu. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Katingan gencar mengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Selama sepekan terakhir ini sejak 16 – 23 Maret 2020, tiga pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Total barang buktinya, sabu-sabu seberat 30,32 gram.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH, melalui Kasat Reskoba Iptu M. Yosep Sukmawijaya, S.Sos menjelaskan, sebelum penangkapan pihak mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan tersangka IR alias Heri (42) dengan barang bukti satu paket sabu seberat 5,10 gram.
Dua lagi, JA (27) dan DW (24) dengan barang bukti lima paket sabu-sabu seberat 25,22 gram. “Kami telah menyita dan mangamankan barang bukti yang diduga sabu-sabu dengan total seberat 30,32 gram dari dua kasus berbeda,” tutur Kasat Reskoba, Senin (23/03/2020) siang.
Tersangka IR, ditangkap Anggota Satreskoba di Jalan Baun Bango, lokasi Taman Wisata Kum-kum RT. 26 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Setelah dilakukan pengembangan, Polisi meringkus JA dan (24) di Jalan Tumbang Samba Km. 2 RT. 24, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.
Selain Narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti tiga unit ponsel, sebuah timbangan, sebuah sepeda motor dan uang sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
“Masih kami telusuri, baik itu dari bandar terbawah sampai yang teratas. Ketiganya sudah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumanya, diatas lima tahun penjara,” jucapnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com