WAWANCARA - Bupati Katingan Sakariyas SE saat diwawancara sejumlah wartawan usai menghadiri acara di Gedung Salawah, Kasongan, Kamis (19/03/2020). FOTO : ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas SE mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 420/810/Disdik-1/2020 tentang libur proses belajar mengajar bagi peserta didik jenjang TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs. Libur sekolah tersebut, dalam rangka pencegahan dan antisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Wilayah Kabupaten Katingan.
Bupati mengungkapkan, jika peserta didik peserta didik jenjang TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs sederajat akan diliburkan dari proses belajar mengajar selama 14 hari, sejak 20 Maret – 4 April 2020. “Saat status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19, guru-guru wajib memberikan tugas bagi siswa untuk dikerjakan di rumah. Baik secara manual, maupun melalui jaringan online yang memungkinkan,” tuturnya, Kamis (19/03/2020).
Bagi Kepala Sekolah maupun guru dan tenaga kependidikan lainnya, diminta tetap menjalankan tugas di sekolah untuk memberikan pelayanan pendidikan. “Selama libur, guru dan peserta didik hendaknya tetap berada di wilayah kerja atau sekolah. Jadi, tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar daerah Katingan,” ucap Sakariyas.
Pihak sekolah dan guru, diminta wajib menyampaikan pada orang tua peserta didik jika selama libur hendaknya tetap berada di rumah. Kemudian, tidak mengadakan aktivitas yang beresiko dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Pihak sekolah wajib mengingatkan orang tua peserta didik, apabila anaknya mengalami demam, sesak nafas, suhu badan tinggi, batuk dan pilek secara terus menerus, agar segera memeriksa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat,” pesan Bupati.
Pihak sekolah, guru dan peserta didik diimbau untuk mengevaluasi kembali rencana pelaksanaan atau keikutsertaan dalam kegiatan yang dapat beresiko menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan hendaknya mengevaluasi dan menjadwalkan kembali kegiatan bimbingan teknis, workshop, lomba dan sejenisnya sampai kondisi memungkinkan. Terutama yang melibatkan sekolah, guru dan peserta didik,” imbuhnya.
Untuk ujian jenjang SD dan SMP sederajat, tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Baik ujian sekolah, UNBK dan UNKP. Apabila ada perubahan, akan diberitahukan lebih lanjut.
“Kepala Dinas Pendidikan Katingan dan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan, hendaknya lebih aktif melakukan monitoring dan evaluasi ke sekolah-sekolah. Apabila terdapat perkembangan yang bersifat mendesak, akan segera diinformasikan kemudian,” tutupnya.
Untuk diketahui, penentuan libur bagi jenjang pendidikan SMA dan SMK atau sederajat menjadi kewenangan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com