BERI KETERANGAN - Eksternal Manager PT. Maslapita, M. Hanafi dan KTT Nanuk Haris saat menyampaikan keterangan kepada sejumlah awak media, Rabu (11/03/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Managemen PT. Maslapita melalui Eksternal Manager. M. Hanafi mengakui bahwa pihaknya melakukan kegiatan penambangan di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bhadra Cemerlang (BCL). Menurut dia, itu dilakukan karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak melakukan tukar guling.
“Kami melakukan penambangan di areal PT. BCL, sebab sebelumnya sudah ada kesepakatan tukar guling. Yakni antara antara PT. BCL dan PT. Tutui Bara Utama (TBU) sebagai pemilik IUP awal ,” kata Hanafi didampingi KTT, Nunuk Haris P saat dikonfirmasi awak media, Rabu (11/03/2020).
Hanafi mengatakan, bahwa kesepakatan tukar guling tersebut berupa lahan. Sejak pihaknya beroprasional Tahun 2018 lalu, tidak ada aksi penyetopan atau komplain dari pihak PT. BCL. “Bila kami bermasalah, maka akan ada penyetopan kegiatan penambangan. Tapi selama ini tidak ada,”ungkapnya.
Hanafi juga tidak mengetahui secara jelas, kapan HGU PT. BCL diterbitkan, dengan PT. TBU sebagai pemilik asal perizinan. Sebab, pihaknya hanya melanjutkan perizinan dari perusahaan sebelumnya. “Saya tidak tahu, kapan HGU PT. BCL diterbitkan,” ucapnya.
Dia menambahkan, bahwa bekas kegiatan penambangan yang ada tidak ditinggalkan begitu saja. Namun ada proses penataan lahan, pembibitan dan penanaman pasca tambang. “PT. Maslapita sudah memberikan jaminan reklamasi pada salah satu bank daerah, yang nilainya cukup besar,” sebutnya.
Jaminan reklamasi tersebut tidak bisa diambil, bila tidak ada progres dari tahapan reklamasi. “Nanti ada dari Pihak ESDM melakukan penilaian, sesuai atau tidak dengan dokumen reklamasi,” katanya.
Hanafi juga menyampaikan, surat hasil pengukuran tumpang tindih lahan antara PT. BCL dan PT. TBU-PT Maslapita yang terdapat dua hamparan. Yakni, hamparan satu seluas 65,51 hektar dan hamparan dua seluas 44,4 hektar. “Luas lahan yang tumpah tindih antara PT. BCL dengan PT. TBU-PT Maslapita seluas 109,91 hektar,” tuturnya.
Sebelumnya, humas PT. BCL, Iwan memastikan bahwa lokasi kegiatan penambangan PT. Maslapita adalah dalam HGU PT BCL. Pihaknya menegaskan, bahwa bahwa tidak pernah dan tak akan berani bekerja di luar HGU. “Tidak pernah dan tak akan berani bekerja di luar HGU,” pungkasnya.
Iwan juga enggan menjelaskan, terkait aktifitas penambangan didalam HGU PT. BCL. Menurut dia, mungkin secara halus secara pribadi tidak mau menyebutkan orang lain salah. “Bisa jadi, orang lain juga dengan sudut pandang yang berbeda menyebut kita yang salah. Jadi menurut saya, baiknya tetap yang pas menjelaskan adalah mereka yang nambang,” tukasnya. (tml/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com