TANGKAPAN BESAR - Kabid Humas Kombes (Pol) Hendra Rochmawan, SIK, MH dan Reskoba Kombes (Pol) Boni Djianto, SIK saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Kalteng, Rabu (11/3/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalteng berhasil mengamankan 21 orang di Kompleks Puntun, Jalan Rindang Banua, Kota Palangka Raya, Kamis (05/03/2020) lalu. Diduga puluhan pelaku yang salah satunya diduga bandar beras ini, terlibat dalam peredaran narkoba.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen (Pol) Drs. Ilham Salahudin, SH, M.Hum melalui Kabid Humas Kombes (Pol) Hendra Rochmawan, SIK, MH saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Kalteng, Rabu (11/03/2020).
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Komplek Puntun sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu-sabu oleh Siti Komariah (21),” sebut Kabid Humas didampingi Dir Reskoba Kombes (Pol) Boni Djianto, SIK.
Dari informasi tersebut, Tim Gabungan langsung melakukan penyelidikan di mlapangan. Kemudian diketahui, banyak orang yang membeli sabu-sabu melalui kurir bernama Udin, Jamma’in, Dika dan Dosa.
“Selanjutnya tim gabungan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 21 orang. 20 orang positif Methaphetamine, satu lagi Siti yang diduga bandar sabu. DIa merupakan istri Shaleh, yang sekarang mendekam di Rutan Kelas IIA Palangka Raya karena kasus yang sama,” terang Hendra.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 11 paket sabu dengan berat 52,82 gram, uang tunai Rp29.600.000, satu buah timbangan digital, dua buah buku tabungan yang digunakan transaksi. Polisi juga mengamankan dua buah buku catatan yang berisi transaksi penjualan sabu, satu buah brangkas warna hitam merk Honeywell serta satu uit ponsel.
“Menurut pengakuan Siti, dia mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang berinisial Bos Banjar yang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Siti mengedarkan sabu-sabu itu di Palangka Raya dengan sisten putus jaringan, yaitu barang diletakan disuatu tempat tertentu,” jelas Kabid Humas.
Akibat perbuatannya, Siti Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman, maksimal hukuman Mati dan minimal enam tahun penjara. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com