PENGEDAR NARKOBA - M. Yusuf alias Tile (25), warga Jalan Ir H Juanda XX, Kecamatan MB Ketapang, Sampit ditangka Polisi, Minggu (08/03/2020). FOTO : POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – M. Yusuf alias Tile (25), warga Jalan Ir H Juanda XX, No.35, RT.001/RW. 002, Kecamatan MB Ketapang, Sampit ditangkap Polisi, Minggu (08/03/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pria yang berprofesi sebagai tukang batu ini, diduga merupakan pengedar narkoba. Hasil penggeledahan di rumahnya, ditemukan paketan narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi membenarkan terkait penangkapan tersebut. “Dari keterangan warga, tersangka sering bertransaksi sabu di rumahnya. Setelah kita selidiki, ternyata benar,” tuturnya, Senin (09/03/2020).
Dari hasil penggeledahan, Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak sempat bungkus, dengan berat 1,47 gram. Kemudian, ada juga uang tunai Rp400 ribu, timbangan digital, dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengedar.
“Barbuk itu kita temukan di dalam kamar tersangka, dan diakui tersangka miliknya. Sabu-sabu itu rencana mau diedarkan,” kata Kasat Reskoba.
Atas ulahnya, pria bertato di tangan dan telinga beranting ini harus mendekam di sel tahanan Polres Kotim. “Masih kita introgasi untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut,” ucap Kasat Reaskoba. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com