PERLIHATKAN BARBUK - Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat Konferensi Pers terkait kasus curas, Senin (09/03/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Petualangan Suhaidir alias Suhai yang sering meresahkan masyarakat, berakhir di tangan Polisi. Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ini, diringkus di perumahan karyawan PT. Mitrakarya Agroindo, Kebun Nahiyang Pindok II, Desa Sandul, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, pada Jumat (06/03/2020) pukul 16.00 WIB.
Menurut Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, saat dberaksi pelakuselalu menggunakan penutup muka dan helm serta jaket agar tidak mudah dikenali. “Modusnya, dia menodongkan satu buah korek api berbentuk pistol kepada para korbannya untuk menakut-nakuti,” ujarnya saat Konferensi Pers, Senin (09/03/2020).
Para Korban kemudian merasa terancam dan takut, sehingga pelaku lebih mudah melancarkan aksinya. Sebelumnya, Sudah sudah beraksi di empat TKP berbeda. Yakni di jalan poros kebun kelapa sawit PT. Hamparan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya.
Kemudian, di depan rumah warga Desa Tabiku, Kecamatan Seruyan Raya dan jalan negara arah Desa Bangkal – Telaga Pulang. Terakhir, di sekitar jalan poros kebun kelapa sawit PT. Musirawas, Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk.
“Sebelum beraksi, tersangka terlebih dahulu melihat fisik para korban. Dia mencari sasaran perempuan, anak-anak dan orang-orang yang sepadan dengan fisiknya,” kata Kapolres.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan bersama tersangka, sudah diamankan ke Mapolres Seruyan. “Dia disangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumanya, pidana maksimal sembilan tahun penjara,” ucap Agung. (klp/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com