GAGAL TRANSAKSI - Polisi mengamankan RA alias Beben (43) bersama barang bukti tiga paket sabu-sabu di Kelurahan Pendahara, Selasa (03/03/2020) siang. FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Katingan berhasil mengagalkan transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Pendahara RT. 07, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Selasa (03/03/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
Diduga sebagai pengedar, Polisi meringkus RA alias Beben (43). Dari tangan warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, diamankan paketan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 10,56 gram.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH, melalui Kasat Reskoba Iptu M. Yosep Sukmawijaya, S.Sos membenarkan penangkapan tersebuy. “Hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku, ditemukan tiga paket sabu-sabu. Kita Juga menyita uang tunai sebanyak Rp1,4 juta yang diduga hasil penjualan narkoba,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya plastik klip dan ponsel. Termasuk, sepeda motor yang digunakan untuk melakukan transaksi. “Saat penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan,” tutur Kasat Reskoba, Rabu (04/03/2020).
Kini pelaku bersama tiga paket sabu-sabu seberat 10,56 gram serta barang bukti lainnya, sudah diamankan ke Mapolres Katingan. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut, guna menelusuri asal sabu-sabu tersebut diperoleh. “Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Yosep.
Kapolres Katingan langsung menyampaikan apresiasi atas pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh anggota Satreskoba. “Tentunya hal ini kami apresiasi. Kami tidak akan segan-segan menindak tegas bagi para pelaku yang menyalahgunakan Narkotika di Kabupaten Katingan,” imbuhnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com