DUGAAN KORUPSI - Kejati Kalteng menetapkan salah satu Staf Ahli Bupati Kapuas berinisial SKR dan pelaksana pekerjaan, SW sebagai tersangka, Selasa (03/03/2020). FOTO: RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek Pengadaan Sarana Sosial dan Prasarana Pupuk pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas, bakal berlanjut hingga pengadilan.
Setelah hampir satu bulan melakukan penyidikan, pihak Kejaksaan Tingi (Kejati) Kalteng menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah salah satu Staf Ahli Bupati Kabupaten Kapuas berinisial SKR dan pelaksana pekerjaan, SW.
Menurut Kajati Kalteng Mukhri melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Rustianto, dugaan korupsi ini terkaitan dengan pengadaan pupuk pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas. “Pagu anggarannya sekitar Rp1,14 Miliar, ada tujuh kegiatan yang harus dilakukan,” ujarnya didampingi Kasidik Rahmad, Selasa (03/03/2020).
Diduga, pekerjaan yang dilaksanakan mereka hanya pengadaan kapur sebanyak 32 ribu kilogram dari seharusnya 100 ribu kilogram. Kapur ini, dibagikan untuk empat kelompok tani. “Diduga, hanya pengadaan kapur saja yang dilaksanakan, itu pun hanya sebagian. Sisanya diduga fiktif, tidak ada pekerjaannya,” sebut Rustianto.
Kasi Penkum menuturkan, untuk kerugian negaranya masih menunggu perhitung dari pihak BPKP Kalteng. “Masih menunggu perhitungan secara resmi, namun kita sudah mempunyai perkiraan jumlah kerugian keuangan negaranya,” tuturnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com