RAPAT - Tampak Jajaran FKPD bersama Tokoh Dayak saat menggelar rapat terkait PSHT di Kantor DAD Kotim, Sabtu (29/02/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Kasus pengeroyokan oleh delapan oknum anggota silat PSHT cabang Kotim terus berlanjut. Meski kini delapan tersangka sedang mendekam di sel penjara menunggu diadili, mereka juga bakal dihadapi oleh persidangan Adat Dayak.
Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Untung, menegaskan, sesuai hasil rapat lintas FKPD, pihaknya menetapkan 20 Maret 2020 mendatang jadwal persidangan adat.
Tak tanggung-tanggung, persidangan adat nantinya akan dipimpin oleh sembilan orang hakim dan empat orang penuntut. “Persidangan adat untuk mengadili kedelapan orang. Ke sembilan hakim semuanya Damang,” kata Untung, Sabtu (29/02/2020).
Damang dimaksud masing-masing dari Palangka Raya, Katingan, Pangkalan Bun, Sebangau, Seruyan, dan empat orang hakim dari Sampit. “Kemudian ada empat orang pandawa (penuntut), kita libatkan dari Palangka Raya dan Sampit,” imbuhnya.
Untung menambahkan, pihaknya bersama kepolisian dan pemerintah daerah memastikan akan menyelesaikan masalah itu secara serius dan propesional dan seadil-adilnya.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk sabar dan tenang. Jangan sampai memberikan informasi-informasi yang kurang menguntungkan bagi kita sebagai masyarakat adat,” ungkapnya.
Sementara, Gahara, Tokoh Muda Kotim, mendesak agar persidangan adat nanti jangan hanya menghadirkan ke delapan pelaku saja. Menurut dia, organisasi PSHT juga harus dihadirkan.
“Dalam video pemukulan yang beredar, para pelaku jelas membawa nama organisasi mereka (PSHT, red). Pengurus PSHT juga mengetahui kejadian pengeroyokan tersebut tanpa ada bersikap. Jadi saya mengusulkan, agar organisasinya juga harus disidang,” tegas Gahara.
Gahara bersama sejumlah Tokoh Dayak, tetap mendesak agar PSHT cabang Kotim dibubarkan. Mereka menilai, tidak sesuai dengan kultur budaya daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur, dan tidak ada memberikan manfaat untuk pembangunan di daerah.
Bahkan, dengan data-data yang ada, pihaknya mengaku siap untuk bertolak ke Kementrian Hukum dan HAM agar bisa mencabut izin organisasi PSHT di Kotim.
Hingga saat ini, pascapengeroyokan tersebut, aktivitas PSHT di Kotim dihentikan alias dibekukan. Langkah tegas tersebut diambil langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, untuk menghindari terjadinya gesekan di masyarakat.
“Atas dasar keamanan, semua sepakat agat aktivitas PSHT ditiadakan, dan mereka setuju. Sekali lagi ini demi alasan keamanan agar tidak memancing tindakan dari pihak lainnya,” pungkas Rommel. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com