BARBUK - Kepala BNNP Kalteng, Brigjen (pol) Marudut Hutabarat menunjukan barang bukti 3 Kg sabu-sabu hasil pengungkapan, Rabu (26/02/2020). FOTO: RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membenarkan, pihaknya telah mengungkap jaringan narkoba antar provinsi dengan barang bukti lebih dari 3 Kg narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen (Pol) Marudut Hutabarat menjelaskan, dalam pengungkapan jaringan narkotika yang dilakukan pihaknya tersebut, diamankan sebanyak 9 orang. “Dua diantaranya, perempuan asal Kota Jakarta. Kemudian, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat Pers Rilis, Rabu (26/02/2020).
Baca Juga : BNNP Kalteng Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu-sabu Asal Kalbar
Disebutkannya, untuk para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SM (34), warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kota Waringin Timur (Kotim). Dia diduga bandar besar sekaligus pemesan lebih dari 3 Kg sabu-sabu asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Tersangka lainnya, ialah HS (41), warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kota Sampit, Kabupaten Kotim. Dalam jariang tersebut, HS berperan sebagai bandar sekaligus kurir.
Satu orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, MD (30), warga asal Pontianak, Kalbar. “Dari sembilan orang yang kita amankan, untuk saat ini sudah kita tetapkan tiga orang sebagai tersangka,” jelas Marudut. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com