MILIKI SABU - RS (baju merah) saat diperkisa oleh penyidik Sat Reskoba Polresta Palangka Raya, Senin (24/02/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial RS (41), Senin (24/02/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Lelaki yang tinggal di sebuah barak sekitar Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya ini kedapatan memiliki dua paket Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasat Reskoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, SH membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku kita amankan di sebuah barak Jalan Yos Sudarso,” ujarnya, Selasa (25/02/2020).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,65 gram. RS berikut barang bukti, telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya, minimal empat tahun penjara,” tutur Kasat Rsekoba. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com