DIGELEDAH - Anggota Polsek Dusun Selatan menangkap MY (45) lantaran kedapatan membawa tiga paket sabu-sabu Rabu (19/02/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, BUNTOK – Anggota Polsek Dusun Selatan (Dusel), Polres Barito Selatan (Barsel) menangkap MY (45), Rabu (19/02/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Warga Selat, Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas ini kedapatan memiliki dan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku dihentikan petugas, saat melintas di Jalan Negara arah Buntok – Palangka Raya, tepatnya di Desa Madara, Kecamatan Dusel.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, SIK, melalui Kapolsek Dusel Ipda Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K, membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar, pelaku kami amankan bersama barang bukti tiga paket diduga sabu-sabu seberat 2,03 gram,” ujarnya, Kamis (20/02/2020).
Saat ditanyakan perihal narkotika tersebut, pelaku mengatakan tidak ada memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, MY bakal dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun,” jelasnya. (btk/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com