BACAKAN SAMBUTAN – Mewakili Bupati Sakariyas SE, Asisten II Setda Katingan, Ir Ahmad Rubama membuka Konsultasi Publik Rancangaan Awal RKPD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2021, di Aula Bappelitbang setempat, Kamis (20/02/2020). FOTO: ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, daerah wajib menyusun rencana pembangunan tahunan atau Rancangaan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dalam penyusunannya, mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sakariyas SE dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten II Setda, Ir Ahmad Rubama saat membuka acara Konsultasi Publik Rancangaan Awal RKPD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2021, di Aula Bappelitbang setempat, Kamis (20/2) kemarin.
“Kegiatan ini, merupakan momen yang sangat strategis bagi kita untuk mengkomunikasikan, mengkoordinasikan dan mensinergikan rencana pelaksanaan pembangunan,” tuturnya.
Sehingga diharapkan, lanjutnya, itu mampu menjawab isu-isu strategis Tahun 2021. Dimana pada 2021 nanti, merupakan tahun ketiga bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam upaya pencapaian VIsi Katingan Bermartabat untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
“Oleh karena itu, penyusunan RKPD ini harus lebih cermat dan terintegratif. Selain itu, mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah serta masyarakat Katingan secara tepat dan strategis,” kata Rubama.
Menurutnya, output dari konsultasi publik ini diharapkan dapat menjadi awal untuk masuk pada pembuatan komitmen seluruh stakeholder dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pengawasan.
“Selain itu, juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan RAPBD. Yakni, sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan umum anggaran (KUA) dan priorotas plafon anggaran sementara (PPAS),” sebut Asisten II.
Ditegaskannya, sebagai bahan dari proses penyusunan RKPD maka perlu disepakati Tema Pembangunan Tahun 2021. Ini nantinya, sebagai salah satu panduan dalam menyamakan persepsi dan pemahaman bersama tentang pedoman pembangunan Tahun Anggaran 2021.
“Saran dan masukan dari semua pihak, sangat kami harapkan sekalisebagai bahan selanjutnya untuk penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2021,” tutur Rubama. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com