TANGKAPAN SABU - Kapolsek Ketapang Kompol Wiwin Junianto Supriadi bersama anggota saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti, Selasa (18/02/2020) malam. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Penyidik Polsek Ketapang masih melakukan pengembangan atas pengungkapan kasus perdaran narkoba jenis sabu-sabu. Tersangkanya, HM alias Moncos (38) masih sedang dalam pemeriksaan petugas.
“Kasusnya masih dalam pengembangan, untuk mengungkap dari mana barang bukti sabu itu didapat tersangka,” ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kapolsek Ketapang Kompol Wiwin Junianto Supriadi, Selasa (18/2) malam.
Disebutkan Wiwin, saat diamankan sabu dengan berat bersih 47,56 gram tersebut baru saja diperoleh tersangka dan belum sempat diedarkan. “Rencananya mau dijual, untuk nilainya kalau diuangkan sekitar Rp40 juta lebih,” tambah Wiwin.
Menurutnya, Â tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Ketapang. Perbuatanya disangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Moncos ditangkap petugas di Jalan Jenderal Sudirman Km 1,5, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Minggu (16/02/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disimpan di dalam dasboard sepeda motor Yamaha Nmax warna putih KH 2603 LV, milik tersangka. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com