HASIL PENGGELEDAHAN - Polisi menemukan paketan sabu-sabu seberat 48,22 gram yang dibawa oleh HM, Minggu (16/02/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman Km. 1,5, Kelurahan MB Hulu, Sampit, Kotim, terduga pengedar narkoba, HM alias Oncos (38) dihentikan Polisi, Minggu (16/02/2020).
Hasil penggeledahan oleh Anggota Polsek Ketapang, di dalam dashboard motor yang digunakan pelaku ditekukan paketan besar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel membenarkan penangkapan tersebut. Diduga, HM baru saja melakukan transaksi narkoba. “Anggota mengamankan barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 48,22 gram,” tuturnya, Selasa (18/02/2020).
Saat ini, pelaku sudah ditahan dan kasusnya masih dalam pengembangan pihak Kepolisian. “Masih terus kita kembangkan lebih lanjut untuk mencari tahu dari mana sabu-sabu tersebut,” terang Rommel.
Terpisah, anggota Sat Reskoba Polres Kotim juga mengamankan Joko Baru (37) di sebuah rumah barak, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Senin (17/02/2020), sekitar pukul 15.00 WIB.
“Dari pelaku, kami mengamankan barang bukti sabu tiga paket sabu-sabu seberat 0,88 gram. Kemudian, satu buah bong dan ponsel milik pelaku,” Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskoba, Iptu Arasi.
Saat penggeledahan, barang bukti ditemukan anggota di dalam saku celana Joko yang diduga sebagai pengedar narkoba. “Masih kita introgasi, untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut,” ucap Arasi. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com