TANGKAPAN NARKOBA - GW (51) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan diamankan dari kediamannya lantaran memiliki paketan sabu-sabu, Kamis (13/02/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap terduga pengedar narkoba berinisial GW (51), Kamis (13/02/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan kakek warga Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel), disita paketan Sabu-sabu
Kapolres Kobar AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskoba Ipda Juan menuturkan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa curiga kegiatan di rumah pelaku, sekiat Jalan Natai Arahan, Gang Damai.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi kemudian menggeledah kediaman GW. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus bubuk Kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,83 Gram.
Polisi juga menyita satu unit Ponsel dan uang tunai Rp150 ribu. “Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kobar guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujat Juan.
Atas perbuatanya, GW akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Miliar,” kata Kasat Reskoba .
Pada kesempatan itu, dia mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kobar dapat diungkap. “Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja agar tidak coba-coba mengkonsumsi narkoba karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan,” pesannya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com