DILARUTKAN - Jajaran Polres Surayan memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan dari tangan lima tersangka, Jumat (14/02/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Jajaran Polres Surayan memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan dari tangan lima tersangka, Jumat (14/02/2020) sore. Barang bukti 22 narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dilarutkan dengan bahan kimia.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Wakapolres Kompol Timur Santoso SIK, di Lobby Mapolres Seruyan, Jalan A. Yani Kuala Pembuang. Hadir pula kala itu, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Seruyan dan Dinas Kesehatan Seruyan.
Adapun sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan tangkapan Polres Seruyan dari tersangka MA (25) sebanyak satu bungkus klip kecil. Kemudian dari tersangka S (47) sebanyak 10 bungkus klip kecil, dari R (33) sebanyak 2 bungkus kecil. Selanjutnya, dari tersangka M (42) sebanyak delapan paket kecil dan dari T (36) sebanyak satu paket kecil.
“Kita laksanakan pemusnahan barang bukti jenis sabu-sabu dari kelima tersangka. Masing-masing barang bukti sitaan dari tersangka ini, ada yang disisakan untuk kepentingan penyidikan,” kata Wakapolres mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, SIK, MH. (klp/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com