RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Diduga hendak melakukan transaksi nakoba di sekitar Jalan Tumbang Samba Km. 1 RT. 002, Desa. Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Juminto alias Ito (29) diringkus Polisi. Warga Desa Bukit Raya RT. 009/RW. 004, Kecamata Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini, kedapatan membawa paketan narkotika jenis Sabu-sabu.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, pelaku diamankan keburu diringkuas anggota Satreskoba Polres Katingan, pada Selasa (11/02/2020) sekitar pukul 16.30 WIB. Awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran sabu sabu di wilayah Kecamatan Katingan Hilir. Info ini langsung ditindaklanjuti, Polisi bergeak menuju Jalan Tumbang Samba Km 1.
Petugas melakukan pemantauan di sekitarnya, kemudian terlihat sebuah mobil Toyota Ayla warna putih Nopol D 1542 YBE. Mobil tersebut mencurigakan, berhenti di pinggir jalan di depan sebuah warung. Anggota Satreskoba lalu mengamankan pengemudi mobil, setelah ditanya dia mengaku bernama Juminto. Saat diitrogasi, dia akhirnya mengaku akan melakukan transaksi Sabu-sabu dengan seseorang.
Disaksikan salah satu masyarakat sekitar, Polisi melakukan penggeledahan badan dan mobil. Hasilnya, ditemukan dua paket diduga sabu-sabu dalam saku baju depan sebelah kiri Juminto. Untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Katingan. Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Yosep Sukmawijaya, S. Sos membenarkan penangkapan tersebut. “Barang bukti yang kita amankan, dua paket Sabu-sabu dengan berat Bruto 6,83 gram. Kemudian, satu buah Plastik klip bening ukuran 3×4, satu unit ponsel dan satu unit mobil yang digunakan pelaku,” jelasnya, Kamis (13/02/2020).
Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di mapolres. Atas perbuatannya, Juminto kita kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya, minimal empat tahun penjara,” sebut Kasat Reskoba. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com